E Lesmana
Blog Universitas Komputer Indonesia

Cek Info Jadwal Perpanjangan SIM dan STNK Online

Halo para sahabat di kampus Unikom, kali ini Aku mau memberikan informasi tentang Jadwal Perpanjangan SIM dan STNK Online.
 
Ngomong-ngomong apakah kalian sudah punya kendaraan sendiri, seperti mobil atau sepeda motor? Pasti punya donk. Karena sebagai pelajar di perguruan tinggi atau mahasiswa sudah wajib hukumnya memiliki kendaraan pribadi.
 
Dan apakah Kalian sudah bisa naik kendaraan sendiri? pastinya sudah bisa donk. Karena para mahasiswa sudah memiliki cukup umur untuk menaiki kendaraan. Akan sangat memalukan jika sudah besar terus pergi ke kampus masih diantarkan orang tua. Ya nantinya pasti bisa diketawain teman-teman kampus atau malah jadi bahan gosip di kelas.
 
Okelah Kalian sudah punya kendaraan pribadi dan sudah bisa menaiki kendaraan tersebut sendiri, tapi apakah Kaluan sudah layak secara hukum untuk baik motor atau mobil tersebut? Kamu tidak mau kan tiba-tiba ada Bapak Polisi yang memberhentikan kamu dengan paksa?
 
Untuk bisa berkendara di jalan umum secara legal dan sah secara hukum, maka seseorang harus memiliki legalitas, seperti harus memiliki Kartu SIM dan Kartu STNK.
 
SIM adalah kepanjangan dari Surat izin Mengemudi. Menurut Wikipedia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
 
STNk adalah kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Menurut Wikipedia, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).
 
Sebagai pengendara motor, baik sepeda motor atau mobil, wajib hukumnya memiliki Kartu SIM dan STNK. Karena dengan memiliki 2 benda tersebut, maka pengendara akan merasa aman. Polisi kemungkinan besar tidak akan menilang anda dan tidak akan memberikan Anda denda.
 
Bagaimana jika tidak memiliki SIM dan STNK. Atau bagaimana jika sudah punya SIM dan STNK tapi sudah kadaluarsa masa berlakunya? Itu artinya Anda harus segera mengurusnya. Tapi bagaimana jika Kita sibuk atau tidak tahu tempat untuk mengurus SIM dan STNK? Jangan khawatir karena sekarang Kamu bisa mengurus SIM dan STNK dengan mudah bahkan secara online.
 
Ada sebuah sistem dari pemerintah yang memudahkan rakyatnya dalam mengurus SIM dan STNK. Namanya adalah SAMSAT Keliling atau dikenal Sim Keliling. Dimana petugas akan menggunakan sistem jemput bola untuk mendatangi pengendara yang ingin mengurus sim dan stnk. Namun tentu saja ada jadwalnya, dan Kamu bisa lihat jadwalnya di www.jadwalsimkeliling.info atau www.samsatkeliling.info.
 
Jadi tunggu apalagi, segera urus SIM dan STNK kamu. Daripada Kamu ketemu Pak Polisi di jalan, memberhentikan Kamu, lalu mendenda Kamu, dan akhirnya Kamu harus meng-ikhlaskan uang Kamu.
 
 
 
 
 
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Kamis, 29 September 22 - 12:59 WIB
Dibaca sebanyak : 160 Kali
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback